welcome

Selamat datang di blog aku, semoga tidak bosan dan memberikan manfaat.
Jangan lupa tinggalkan pesan yach, mau pedas, asam, manis, terserah selera anda. Kritikan menghadirkan kualitas yang baik.

Selasa, 01 Februari 2011

PENGENALAN PHT ( PENGENDALIAN HAMA TERPADU)



BEBERAPA PENGERTIAN PHT ( PENGENDALIAN HAMA TERPADU)

§  Smith (1978) menyatakan PHT adalah pendekatan ekologi yang bersifat multidisplin untuk pengelolaan populasi hama dengan memanfaatkan beranekaragam teknik pengendalian secara kompatibel dalam suatu kesatuan kordinasi pengelolaan.
§  Menurut Bottell ( 1979) , PHT adalah pemilihan secara cerdik dari penggunaan tindakan pengendalian hama yang dapat menjamin hasil yang menguntungkan dilihat dari segi ekonomi, ekologi dan sosiologi.
§  Kenmore (1989) memberikan definisi singkat PHT sebagai perpaduan yang terbaik. Yang dimaksud perpaduan terbaik ialah menggunakan berbagai metode pengendalian hama secara kompatibel. Sehingga melalui penerapan PHT, diharapkan kerusakan yang ditimbulkan hama tidak merugikan secara ekonomi, sekaligus menghindari kerugian bagi manusia, binatang, tanaman dan lingkungan.
§  Menurut Oka dan Bahagiawati (1987), Pengendalian hama terpadu adalah penggunaan metode-metode pengendalian yang ada dalam satu kesatuan rencana sedemikian rupa, sehingga populasi hama dapat ditekan dalam jumlah yang secara ekonomis tidak merugikan, tetapi kuantitas produksi dapat dipertahankan berdasarkan perhitungan ekonomis, sekaligus mempertahankan lingkungan.
§  Berdasarkan OTODA,  PHT adalah cara pengelolaan pertanian yang bertujuan untuk meminimalisasi serangan OPT secara alami, sekaligus mengurangi bahaya yang ditimbulkan terhadap penggunaan bahan kimiawi (pupuk dan pestisida) terhadap manusia, tanaman dan lingkungan.
§  PHT   juga merupakan salah satu upaya   mengurangi pestisida, dan salah satu upaya mengendalikan hama tanaman, tetapi    aman terhadap lingkungan dari penggunaan pestisida. merupakan konsep baru yang diterapkan    setelah turunnya Inpres No. 3 Tahun 1986.

Sasaran PHT adalah :
1.      produktivitas pertanian yang mantap dan tinggi,
2.      penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat,
3.      populasi hama dan patogen tumbuhan dan kerusakan tanaman karena serangannya tetap berada pa­da aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan
4.      pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Dalam PHT, penggunaan pestisida masih diperbolehkan, tetapi aplikasinya menjadi alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi wabah hama atau penyakit.  Pestisida yang dipilihpun harus yang efektif dan telah diizinkan.

Empat Prinsip bagi Petani untuk menerapkan PHT

1.      budidaya tanaman sehat,
2.      pelestarian dan pendayagunaan musuh alami,
3.      pengamatan mingguan secara teratur, dan
4.      petani sebagai ahli PHT.
Permasalahan Penerapan PHT di Tingkat Petani
1.        Kurang meratanya informasi mengenai ketahanan tanaman terhadap penyakit pada berbagai komoditas tanaman.  Apalagi masih banyak petani yang menggunakan benih tidak bersertifikat yang ketahanannya tidak diketahui.
2.        Penelitian tentang ras patogen juga kurang di Indonesia padahal ras selalu berkaitan dengan ketahanan tanaman.  Tanaman yang tahan terhadap ras tertentu dapat menjadi sangat rentan terhadap ras lainnya. 
3.        Aspek budidaya, mulai perencanaan tanam, persiapan tanam, pengolahan tanah, pemupukan, penyiangan, dan pemeliharaan lain belum disengaja agar tingkat penyakit tertekan.  Selama ini,  aspek budidaya masih lebih ditujukan agar tanaman tumbuh subur, dan berproduksi tinggi, bukan menjadi lebih tahan.
4.        Musuh alami yang dimaksud dalam prinsip PHT kurang berkaitan dengan musuh alami patogen tumbuhan. Permasalahannya adalah bahwa patogen yang renik juga mempunyai musuh alami yang renik pula, sehingga tidak mudah dipahami petani.  Demikian juga, ternyata belum banyak penelitian yang mengungkap tentang bahaya pestisida terhadap kelestarian musuh alami patogen tumbuhan. 
5.        Masalah lainnya adalah bahwa pengamatan mingguan tidak mudah diterapkan untuk penyakit tertentu yang menyebabkan kerusakan secara cepat dan keberadaannya sangat tergantung cuaca, seperti hawar daun kentang dll.  Untuk kasus demikian justru yang diperlukan adalah pengamatan terhadap cuaca untuk meramalkan kapan datangnya penyakit. Ternyata,  teknologi peramalan penyakit tumbuhan masih sangat minim dikembangkan di Indonesia.  Nampaknya teknologi peramalan nasib justru lebih berkembang di negara kita.
6.        Untuk menjadikan petani sebagai ahli PHT dengan metode SLPHT ternyata terbentur pada kurangnya materi tentang aspek patogen, penyakit dan pengendaliannya terutama untuk komoditas tertentu.



2 komentar: